PT. ALPHA ROMEO TEKNOLOGI

Mengenal KEPMEN KOMDIGI Nomor 67 Tahun 2026 tentang Standar Teknis Perangkat Telekomunikasi Land Mobile Radio (LMR)

Kepmen Komdigi No. 67 Tahun 2026: Standar Teknis LMR

Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia menetapkan Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2026 tentang Standar Teknis Perangkat Telekomunikasi Land Mobile Radio (LMR) pada tanggal 18 Februari 2026.

Berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam keputusan tersebut, regulasi ini mulai berlaku 3 (tiga) bulan sejak tanggal ditetapkan, yaitu pada 18 Mei 2026. Regulasi ini menjadi acuan terbaru bagi seluruh perangkat Land Mobile Radio (LMR) yang diproduksi, dirakit, diimpor, diperdagangkan, dan digunakan di wilayah Indonesia.

Selain menetapkan standar teknis terbaru, KEPMEN ini juga mencabut beberapa persyaratan teknis perangkat radio komunikasi yang sebelumnya berlaku sehingga seluruh ketentuan terkait LMR kini terintegrasi dalam satu regulasi yang lebih mutakhir.

1. Apa Itu Land Mobile Radio (LMR)?

Land Mobile Radio (LMR) adalah perangkat telekomunikasi yang digunakan untuk komunikasi radio dinas tetap maupun dinas bergerak darat yang bekerja pada pita frekuensi radio:

  • Medium Frequency (MF)
  • High Frequency (HF)
  • Very High Frequency (VHF)
  • Ultra High Frequency (UHF)

Teknologi LMR banyak digunakan pada sektor yang membutuhkan komunikasi yang cepat, andal, dan kritikal, seperti:

  • Kepolisian
  • Pemadam Kebakaran
  • Ambulans dan layanan darurat
  • Pertambangan
  • Transportasi
  • Keamanan
  • Industri manufaktur
  • Operasional perusahaan

Sistem komunikasi LMR memungkinkan pengguna berkomunikasi secara langsung menggunakan perangkat radio genggam (handheld), radio kendaraan (mobile radio), maupun stasiun radio tetap (base station/repeater).

2. Tujuan Diterbitkannya KEPMEN KOMDIGI Nomor 67 Tahun 2026

Penerbitan KEPMEN KOMDIGI Nomor 67 Tahun 2026 bertujuan untuk memperbarui standar teknis perangkat LMR agar sesuai dengan perkembangan teknologi radio komunikasi saat ini serta memastikan seluruh perangkat yang beredar di Indonesia memenuhi persyaratan teknis yang berlaku.

Secara khusus regulasi ini bertujuan untuk:

  • meningkatkan efisiensi penggunaan spektrum frekuensi radio;
  • mengurangi potensi interferensi antar sistem komunikasi radio;
  • memberikan kepastian hukum bagi produsen, importir, distributor, dan pengguna perangkat radio;
  • mendukung proses sertifikasi perangkat telekomunikasi;
  • meningkatkan keselamatan penggunaan perangkat;
  • menyelaraskan standar nasional dengan standar internasional seperti ETSI, IEC, EN, dan CISPR.

Regulasi ini juga merupakan bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran terkait pemenuhan persyaratan teknis perangkat telekomunikasi di Indonesia.

3. Kategori Perangkat Land Mobile Radio (LMR)

Dalam KEPMEN KOMDIGI Nomor 67 Tahun 2026, perangkat LMR dibagi menjadi tiga kategori utama:

a. Radio Konvensional

Radio konvensional merupakan sistem komunikasi radio yang menggunakan komunikasi simplex maupun duplex.

Kategori perangkat yang diatur meliputi:

  • Repeater
  • Mobile Radio
  • Handheld Radio (HT)
  • Radio Modem
  • Fixed Station

b. Radio Trunking

Radio trunking merupakan sistem komunikasi radio bergerak darat yang memungkinkan pengguna memperoleh akses kanal frekuensi secara otomatis melalui sistem trunking.

Kategori perangkat yang diatur meliputi:

  • Repeater/Base Station
  • Mobile Radio
  • Handheld Radio (HT)
  • Radio Modem

c. Radio Bergerak Pribadi (Private Mobile Radio/PMR)

PMR merupakan perangkat radio untuk layanan komunikasi suara jarak pendek yang menggunakan kanal dan pita frekuensi tertentu berdasarkan izin kelas.

4. Pengaturan Pita Frekuensi

a. Radio Konvensional

    MF/HF

    • 1,6 MHz – 30 MHz

    VHF

    • 30 MHz – 50 MHz
    • 66 MHz – 87 MHz
    • 136 MHz – 174 MHz

    UHF

    • 300 MHz – 470 MHz

    b. Radio Trunking

    VHF

    • 136 MHz – 174 MHz

    UHF

    • 380 MHz – 470 MHz
    • 806 MHz – 870 MHz

    c. Private Mobile Radio (PMR)

    UHF

    • 409,74375 MHz – 409,99375 MHz

    5. Ketentuan Daya Pancar

    KEPMEN KOMDIGI Nomor 67 Tahun 2026 juga mengatur batas maksimum daya pancar perangkat LMR.

    a. Radio Konvensional

      MF/HF

      • Seluruh kategori perangkat: maksimum 100 W

      VHF dan UHF

      • Handheld Radio: maksimum 5 W
      • Mobile Radio: maksimum 50 W
      • Repeater/Base Station: maksimum 50 W
      • Radio Modem: maksimum 50 W

      b. Radio Trunking

        • Handheld Radio: maksimum 5 W
        • Mobile Radio: maksimum 10 W
        • Repeater/Base Station: maksimum 100 W
        • Radio Modem: maksimum 50 W

        c. Private Mobile Radio (PMR)

          • Maksimum 500 mW ERP

          Ketentuan Khusus Private Mobile Radio (PMR)

          Untuk menjaga penggunaan PMR tetap sesuai dengan karakteristik layanan komunikasi jarak pendek, regulasi menetapkan beberapa pembatasan teknis sebagai berikut:

          • Maksimal 20 channel
          • Dilarang memiliki numeric keypad
          • Wajib menggunakan antena terintegrasi (tidak dapat dilepas-pasang)
          • Daya pancar maksimum 500 mW ERP

          6. Kewajiban Sertifikasi Perangkat LMR

          Seluruh perangkat Land Mobile Radio yang diproduksi, dirakit, diimpor, diperdagangkan, dan/atau digunakan di Indonesia wajib memenuhi standar teknis yang ditetapkan serta memperoleh Sertifikat Alat dan Perangkat Telekomunikasi sesuai ketentuan yang berlaku.

          Sertifikat ini menjadi bukti bahwa perangkat telah memenuhi persyaratan teknis dan layak digunakan di wilayah Indonesia.

          7. Kewajiban Penggunaan Spektrum Frekuensi

          Selain memenuhi persyaratan sertifikasi perangkat, penggunaan perangkat LMR juga wajib mengikuti ketentuan penggunaan spektrum frekuensi radio dan memperoleh izin yang sah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

          8. Persyaratan Keselamatan dan EMC

          Perangkat LMR wajib memenuhi persyaratan pengujian yang mencakup:

          • Electrical Safety
          • Electromagnetic Compatibility (EMC)
          • Uji Emisi Radiasi (Radiated Emission)
          • Uji Emisi Konduksi (Conducted Emission)

          Metode pengujian mengacu pada berbagai standar internasional yang relevan, termasuk:

          • IEC
          • ETSI
          • EN
          • CISPR

          Pemenuhan persyaratan ini bertujuan untuk memastikan perangkat aman digunakan serta tidak menimbulkan gangguan elektromagnetik terhadap perangkat lain.

          9.Ketentuan Peralihan

          Laporan Hasil Uji (LHU) yang diterbitkan sebelum tanggal 18 Mei 2026 masih dapat digunakan dalam proses pengajuan sertifikasi sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan teknis terbaru yang ditetapkan dalam KEPMEN KOMDIGI Nomor 67 Tahun 2026.

          10. Regulasi Lama yang Dicabut

          Dengan berlakunya KEPMEN KOMDIGI Nomor 67 Tahun 2026, terdapat 7 (tujuh) persyaratan teknis sebelumnya yang dicabut, yaitu:

          • Kepdirjen Nomor 003/DIRJEN/1996 tentang Persyaratan Teknis Perangkat Terminal Trunking Analog;
          • Kepdirjen Nomor 84/DIRJEN/1999 tentang Persyaratan Teknis Perangkat Radio Komunikasi SSB-HF/VHF/UHF;
          • Kepdirjen Nomor 270/DIRJEN/2001 tentang Persyaratan Teknis Base Station Radio Trunking;
          • Kepdirjen Nomor 235/DIRJEN/2001 tentang Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Radio Based Transceiver NMT-450;
          • Kepdirjen Nomor 168/DIRJEN/2002 tentang Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Radio Trunking Digital;
          • Kepdirjen Nomor 209/DIRJEN/2008 tentang Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Radio Modem;
          • Kepdirjen Nomor 171/DIRJEN/2009 tentang Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Radio Komunikasi HF, VHF, dan UHF.

          Butuh Bantuan terkait Perangkat Land Mobile Radio (LMR)?

          PT. Alpha Romeo Teknologi Siap Membantu Proses Sertifikasi Anda

          Apabila perusahaan Anda membutuhkan bantuan terkait:

          • Sertifikasi DJID/SDPPI/Postel
          • Analisa regulasi SAR
          • Review dokumen dan test report
          • Evaluasi dokumen sertifikasi
          • Re-Sertifikasi perangkat seluler dan tablet
          • RF & EMC Testing

          PT. Alpha Romeo Teknologi siap membantu proses sertifikasi perangkat telekomunikasi Anda secara profesional dan menyeluruh.