Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital (DJID) Kementerian Komunikasi dan Digital terus melakukan pengawasan terhadap kegiatan importasi alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi yang masuk ke Indonesia.
Salah satu sistem yang digunakan dalam proses pengawasan tersebut adalah SIANTI.
Bagi perusahaan yang mengimpor perangkat telekomunikasi, keberadaan akun SIANTI menjadi penting karena sistem ini digunakan untuk mengakses dan menindaklanjuti data importasi yang memerlukan klarifikasi.
Oleh karena itu, importir yang belum memiliki akses SIANTI sebaiknya melakukan registrasi lebih awal agar proses klarifikasi data impor dapat dilakukan ketika dibutuhkan.
Apa Itu SIANTI?
SIANTI merupakan Sistem Pengawasan Pengendalian Data Impor Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang digunakan dalam kegiatan pengawasan importasi oleh DJID.
Sistem ini dapat diakses melalui: https://sianti.postel.go.id
SIANTI juga terintegrasi dengan data Indonesia National Single Window (INSW).
Melalui integrasi tersebut, DJID dapat melakukan pengawasan terhadap data importasi alat dan perangkat telekomunikasi serta meminta klarifikasi kepada pelaku usaha apabila terdapat data yang perlu diverifikasi.
Dengan demikian, SIANTI menjadi salah satu sarana penting dalam pengawasan impor perangkat telekomunikasi setelah proses kepabeanan berlangsung.
Apa Dasar Pengawasan Impor Perangkat Telekomunikasi?
Salah satu regulasi utama yang berkaitan dengan sertifikasi dan pengawasan alat/perangkat telekomunikasi adalah Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2024 tentang Sertifikasi Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi.
Regulasi tersebut mengatur bahwa alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi yang dibuat, dirakit, atau dimasukkan ke Indonesia untuk diperdagangkan dan/atau digunakan wajib memenuhi standar teknis.
Pemenuhan standar teknis tersebut dibuktikan melalui Sertifikat Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, pemerintah juga melakukan pengawasan terhadap alat dan perangkat telekomunikasi yang telah beredar maupun diimpor ke Indonesia.
Dalam konteks importasi, SIANTI digunakan sebagai salah satu sistem pendukung pengawasan dan klarifikasi data.
Mengapa Importir Perlu Memiliki Akun SIANTI?
Akun SIANTI memungkinkan perusahaan mengakses data importasi yang terkait dengan perusahaan tersebut.
Jika terdapat data impor yang membutuhkan klarifikasi, perusahaan dapat menindaklanjutinya melalui sistem SIANTI.
Proses tersebut penting karena data pada dokumen impor belum tentu selalu memberikan informasi yang cukup untuk menentukan status perangkat secara jelas.
Sebagai contoh, uraian barang pada PIB mungkin tidak mencantumkan secara lengkap:
- Merek
- Model atau tipe
- Fungsi telekomunikasi
- Nomor sertifikat
- Spesifikasi perangkat
- Status kewajiban sertifikasi
Dalam kondisi tersebut, DJID dapat meminta pelaku usaha melengkapi informasi atau dokumen untuk memastikan status perangkat yang diimpor.
Karena itu, perusahaan yang aktif mengimpor alat dan perangkat telekomunikasi sebaiknya memastikan akun SIANTI dapat digunakan oleh pihak yang bertanggung jawab terhadap kegiatan impor dan kepatuhan perusahaan.
Bagaimana Proses Klarifikasi Data Impor di SIANTI?
Data importasi yang membutuhkan klarifikasi akan muncul pada sistem SIANTI.Pelaku usaha kemudian perlu memeriksa data tersebut dan memberikan dokumen pendukung sesuai kondisi barang yang diimpor.
Dalam mekanisme operasional SIANTI, klarifikasi perlu ditindaklanjuti dalam jangka waktu yang tercantum pada notifikasi sistem.
Masa klarifikasi yang digunakan dalam mekanisme SIANTI umumnya diberikan selama 5 hari kerja sejak notifikasi klarifikasi diterbitkan.
Oleh karena itu, perusahaan sebaiknya memantau akun dan email yang terdaftar pada SIANTI secara berkala.
Perlu dipahami bahwa batas waktu tersebut merupakan bagian dari mekanisme operasional klarifikasi SIANTI dan sebaiknya tidak dituliskan sebagai ketentuan yang secara eksplisit berasal dari PM Kominfo Nomor 3 Tahun 2024.
Dokumen Apa yang Dibutuhkan untuk Klarifikasi SIANTI?
Dokumen yang perlu disampaikan dapat berbeda tergantung pada status perangkat.
Perangkat yang Wajib Bersertifikat
Untuk alat atau perangkat telekomunikasi yang termasuk kategori wajib sertifikasi, dokumen yang dapat diminta antara lain:
- Pemberitahuan Impor Barang (PIB)
- Sertifikat Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi
- Spesifikasi teknis perangkat
- Foto perangkat
- Informasi merek dan model atau tipe
- Dokumen pendukung lain apabila diperlukan
Data pada dokumen tersebut perlu sesuai dengan barang yang diimpor.
Perbedaan merek, model, tipe, atau informasi teknis dapat menyebabkan perlunya klarifikasi lebih lanjut.
Perangkat yang Tidak Wajib Bersertifikat
Tidak semua barang yang memiliki hubungan dengan produk telekomunikasi selalu merupakan perangkat akhir yang wajib memperoleh sertifikat.
Contohnya dapat mencakup kondisi tertentu seperti:
- Modul
- Kabel
- Komponen
- Part list
- Spare part untuk perbaikan
- Barang impor sementara
- Produk yang bukan merupakan end product
Untuk kondisi tersebut, pelaku usaha dapat diminta memberikan dokumen pendukung guna membuktikan bahwa barang tidak termasuk kategori yang wajib disertifikasi.
Dokumen dapat berupa:
- Surat pernyataan
- PIB
- Spesifikasi teknis
- Foto barang
- Dokumen ekspor jika relevan
- Surat izin impor sementara apabila berlaku
- Dokumen pendukung lainnya
DJID kemudian melakukan evaluasi berdasarkan informasi yang disampaikan.
Bagaimana Cara Membuat Akun SIANTI?
Pelaku usaha yang belum memiliki akun dapat melakukan registrasi melalui portal resmi: https://sianti.postel.go.id
Secara umum, proses pendaftaran meliputi:
- Membuka portal SIANTI.
- Memilih menu registrasi atau Sign Up.
- Mengisi data perusahaan.
- Mengisi identitas pengguna yang bertanggung jawab.
- Mengisi email dan data akses.
- Mengunggah dokumen perusahaan apabila diminta.
- Mengirimkan permohonan registrasi.
- Menunggu proses verifikasi dan persetujuan akun.
Setelah akun disetujui, pengguna dapat masuk ke dashboard SIANTI untuk melihat data importasi serta status klarifikasi.
Perusahaan sebaiknya memastikan email yang digunakan untuk registrasi selalu aktif karena notifikasi terkait proses klarifikasi dapat dikirimkan melalui kanal tersebut.
Apa yang Perlu Diperhatikan Saat Melakukan Klarifikasi PIB?
Sebelum mengirimkan dokumen klarifikasi, perusahaan sebaiknya memeriksa kesesuaian data secara menyeluruh.
Beberapa informasi penting yang perlu diperhatikan meliputi:
- Nomor PIB
- HS Code
- Merek perangkat
- Model atau tipe
- Negara asal
- Jumlah barang
- Spesifikasi teknis
- Nomor sertifikat
- Status sertifikasi perangkat
Jika barang wajib bersertifikat, pastikan sertifikat yang digunakan memang sesuai dengan merek dan tipe perangkat yang diimpor.
Sebaliknya, apabila barang tidak termasuk kategori wajib sertifikasi, perusahaan perlu menyiapkan penjelasan dan dokumen yang mendukung status tersebut.
Apakah Keterlambatan Klarifikasi Otomatis Membekukan Sertifikat?
Tidak tepat apabila dikatakan bahwa keterlambatan klarifikasi SIANTI otomatis menyebabkan pembekuan sertifikat.
Namun, pelaku usaha tetap harus menindaklanjuti permintaan klarifikasi dalam jangka waktu yang diberikan.
Apabila ditemukan ketidaksesuaian atau pelanggaran terhadap kewajiban sertifikasi, standar teknis, atau ketentuan lain yang berlaku, DJID dapat melakukan tindak lanjut pengawasan sesuai peraturan perundang-undangan.
Jenis sanksi administratif dapat berbeda tergantung pada jenis pelanggaran yang ditemukan.
Oleh karena itu, perusahaan sebaiknya tidak menunggu sampai menerima tindak lanjut pengawasan sebelum memperbaiki data atau melengkapi dokumen.
Mengapa Pengawasan Post Border Penting?
Pengawasan melalui SIANTI membantu pemerintah melakukan pemeriksaan terhadap alat dan perangkat telekomunikasi yang telah masuk dalam proses importasi.
Tujuan utamanya bukan sekadar memeriksa dokumen PIB.
Lebih luas, pengawasan membantu memastikan bahwa perangkat yang diperdagangkan atau digunakan di Indonesia sesuai dengan kewajiban sertifikasi dan standar teknis yang berlaku.
SIANTI juga membantu:
- Memudahkan klarifikasi data importasi
- Mengidentifikasi perangkat yang wajib bersertifikat
- Memeriksa kesesuaian data produk dengan sertifikat
- Mendukung pengawasan terhadap perangkat yang tidak bersertifikat
- Meningkatkan kepatuhan pelaku usaha
- Mendukung integrasi data pengawasan melalui INSW
Dengan mekanisme tersebut, DJID dapat melakukan pengawasan secara lebih terstruktur terhadap perangkat telekomunikasi yang masuk ke Indonesia.
Butuh Bantuan Pembuatan Akun SIANTI dan Sertifikasi DJID?
PT. Alpha Romeo Teknologi Siap Membantu
Bagi perusahaan yang melakukan importasi alat dan perangkat telekomunikasi, pengelolaan data sertifikasi dan klarifikasi importasi menjadi bagian penting dalam menjaga kepatuhan terhadap regulasi.
PT. Alpha Romeo Teknologi dapat membantu perusahaan dalam:
- Pendampingan registrasi akun SIANTI
- Review data importasi
- Pendampingan klarifikasi PIB
- Analisis kewajiban sertifikasi perangkat
- Sertifikasi DJID/SDPPI/Postel
- Evaluasi dokumen sertifikasi
- Review kesesuaian sertifikat dengan perangkat impor
- Re-sertifikasi alat dan perangkat telekomunikasi
- Konsultasi regulasi telekomunikasi Indonesia
Dengan pemeriksaan dokumen dan data produk sejak awal, perusahaan dapat mengurangi risiko ketidaksesuaian pada saat proses klarifikasi maupun pengawasan importasi.
#SIANTI #POSTEL #DJID #KOMDIGI #SertifikasiSDPPI #PostBorder #ImporAlatTelekomunikasi #PMKominfo3Tahun2024
