Importir perlu memperhatikan ketentuan pemastian kesesuaian produk halal luar negeri sebelum barang dikapalkan menuju Indonesia. Salah satu dokumen yang diatur dalam mekanisme tersebut adalah Laporan Pemastian Produk Halal (LPPH).
Keputusan Kepala BPJPH Nomor 328 Tahun 2026 menetapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) layanan pemastian kesesuaian produk halal luar negeri, termasuk ketentuan tanggal pemberlakuan, persyaratan pengajuan, dan tahapan pemeriksaan.
1. Kapan Ketentuan LPPH Mulai Berlaku?
Berdasarkan Keputusan Kepala BPJPH Nomor 328 Tahun 2026, kewajiban LPPH diberlakukan terhadap produk impor yang dimuat ke alat angkut di negara asal atau negara muat mulai 17 Oktober 2026.
Acuan tanggalnya adalah on-board date pada dokumen pengangkutan, seperti Air Way Bill, Bill of Lading, atau surat muatan barang. Oleh karena itu, penjadwalan pengiriman perlu mempertimbangkan tanggal pemuatan, bukan semata-mata tanggal kedatangan barang di Indonesia.
Keputusan tersebut juga menyebutkan bahwa permohonan pemastian dapat diajukan setelah tarif ditetapkan dalam kesepakatan kerja sama antara BPJPH dan pelaksana pemastian produk halal. Importir perlu mengonfirmasi kesiapan layanan dan tarif melalui kanal resmi BPJPH.
2. Dokumen Apa Saja yang Perlu Disiapkan?
Pada tahap registrasi dan permohonan, importir perlu menyiapkan identitas usaha dan dokumen yang berkaitan dengan produk yang akan diimpor.
- Nomor Induk Berusaha (NIB) yang berlaku sebagai Angka Pengenal Importir (API) dan NPWP perusahaan.
- Surat kuasa jika pengajuan dilakukan melalui perwakilan serta pernyataan keabsahan dokumen.
- Sertifikat halal atau nomor registrasi sertifikat halal luar negeri yang masih berlaku.
- Daftar barang yang memuat kode HS, nilai barang, jumlah, dan satuan produk.
- Nota pembelian atau dokumen transaksi terkait.
Untuk produk dengan keterangan tidak halal, dokumen dapat mencakup foto kemasan yang menunjukkan keterangan tersebut serta dokumen pendukung seperti Certificate of Analysis (CoA), Certificate of Origin (CoO), Material Safety Data Sheet (MSDS), dan/atau dokumen relevan lainnya.
Identitas barang dalam dokumen perlu konsisten dengan informasi kemasan dan kondisi fisik produk yang akan diperiksa.
3. Bagaimana Proses Pengajuan LPPH?
Sesuai SOP pada Keputusan Kepala BPJPH Nomor 328 Tahun 2026, proses pemastian mencakup tahapan berikut.
Tahap 1 — Registrasi dan Pengajuan Permohonan
Importir membuat akun melalui https://ptsp.halal.go.id, melengkapi dokumen persyaratan, mengajukan permohonan pemastian, serta memilih Lembaga Inspeksi yang ditetapkan BPJPH.
Tahap 2 — Verifikasi Dokumen
Lembaga Inspeksi memeriksa kelengkapan dan kesesuaian dokumen dalam waktu 1 hari kerja. Jika terdapat kekurangan, berkas dikembalikan kepada importir untuk diperbaiki.
Tahap 3 — Penerbitan Invois dan Pembayaran
Setelah dokumen dinyatakan lengkap, BPJPH menerbitkan invois berdasarkan perhitungan Lembaga Inspeksi. Importir wajib membayar 100% nilai invois paling lambat 15 hari kalender sejak tagihan disampaikan.
Tahap 4 — Pemeriksaan di Negara Asal atau Negara Muat
Importir dan/atau eksportir menyampaikan informasi waktu pelaksanaan pemastian paling lambat 30 hari kalender sejak pembayaran diterima BPJPH. Lembaga Inspeksi kemudian melaksanakan pemeriksaan paling lama 15 hari kalender sejak informasi tersebut diterima, dengan kemungkinan perpanjangan paling lama 15 hari kalender.
Tahap 5 — Penerbitan LPPH
Hasil pemeriksaan dituangkan dalam LPPH. Jika ditemukan perbedaan jumlah atau nilai barang yang menyebabkan perubahan tagihan, penyesuaian invois dan penyelesaian pembayaran dilakukan sesuai prosedur sebelum laporan diterbitkan.
4. Hal Apa yang Perlu Diperhatikan Importir?
Selain mengikuti proses pengajuan, pelaku usaha perlu mengoordinasikan kesiapan dokumen dan jadwal pemeriksaan dengan eksportir serta Lembaga Inspeksi.
- Memeriksa kembali tanggal pemuatan (on-board date) pada dokumen pengangkutan.
- Memastikan data sertifikat atau registrasi halal, kode HS, jumlah, dan nilai barang sesuai dengan dokumen transaksi.
- Menyiapkan informasi label atau keterangan tidak halal yang sesuai dengan kemasan produk.
- Mengonfirmasi pelaksanaan layanan, jadwal inspeksi, dan tarif aktual melalui kanal resmi BPJPH.
Kesimpulan
Kewajiban LPPH yang mengacu pada pemuatan barang mulai 17 Oktober 2026 perlu diperhatikan dalam perencanaan kegiatan impor. Keputusan Kepala BPJPH Nomor 328 Tahun 2026 menjelaskan proses mulai dari registrasi dan verifikasi dokumen hingga pemeriksaan dan penerbitan laporan.
Kesiapan dokumen dan koordinasi dengan pihak terkait dapat membantu importir meminimalkan ketidaksesuaian selama proses pemastian produk halal luar negeri.
Referensi Regulasi
- Peraturan BPJPH Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pemastian Kesesuaian Produk Halal Luar Negeri yang Masuk ke Wilayah Indonesia.
- Keputusan Kepala BPJPH Nomor 328 Tahun 2026 tentang SOP Layanan Pemastian Kesesuaian Produk Halal Luar Negeri.
