PT. ALPHA ROMEO TEKNOLOGI

Registrasi K3L Produk Listrik dan Elektronika di Indonesia

Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan terus melakukan pengawasan terhadap barang yang beredar di Indonesia, termasuk melalui ketentuan Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Lingkungan Hidup (K3L).

Salah satu regulasi yang menjadi dasar saat ini adalah Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan/atau Standar Produk/Jasa pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perdagangan dan Metrologi Legal.

Dalam regulasi tersebut terdapat 42 jenis barang terkait K3L, yang terdiri dari 20 barang mengandung bahan kimia berbahaya serta 22 barang listrik dan elektronika.

Barang yang termasuk dalam daftar tersebut wajib memperoleh Registrasi Barang Terkait K3L sebelum diedarkan di pasar Indonesia.

Kewajiban ini berlaku baik untuk produk dalam negeri maupun produk impor.

Apa Itu Registrasi Barang K3L?

Registrasi Barang Terkait K3L merupakan mekanisme pendaftaran barang yang bertujuan memastikan ketelusuran produk sekaligus membantu melindungi konsumen dari risiko yang dapat timbul akibat penggunaan barang.

Setelah proses registrasi selesai, produsen atau importir memperoleh Nomor Registrasi Barang K3L.

Nomor registrasi tersebut wajib dicantumkan pada barang dan/atau kemasan dengan cara yang mudah terlihat, mudah dibaca, serta tidak mudah rusak selama produk masih diperdagangkan.

Karena itu, istilah yang lebih tepat secara regulasi adalah Registrasi Barang K3L atau Nomor Registrasi Barang K3L, bukan Sertifikat K3L.

Apakah Semua Produk Listrik dan Elektronika Wajib Registrasi K3L?

Tidak.

Kewajiban Registrasi K3L tidak otomatis berlaku untuk seluruh produk listrik dan elektronika.

Permendag Nomor 33 Tahun 2025 menetapkan daftar barang tertentu yang wajib didaftarkan.

Saat ini terdapat 22 jenis barang listrik dan elektronika dalam daftar barang terkait K3L.

Beberapa di antaranya mencakup:

  • Penghisap debu
  • Pemanggang roti listrik
  • Penanak nasi
  • Teko listrik
  • Pengering rambut
  • Microwave
  • Pencukur listrik
  • Piranti pijat listrik
  • Pemanas air sesaat
  • Panci listrik serbaguna
  • Oven listrik portabel
  • Blender
  • Juicer
  • Mixer
  • Food processor
  • Dispenser
  • Pengering tangan listrik
  • Catok rambut listrik
  • Bor listrik
  • Gerinda listrik
  • Mesin serut
  • Gergaji listrik

Dengan demikian, pelaku usaha perlu memeriksa terlebih dahulu apakah produk yang akan diproduksi atau diimpor termasuk dalam daftar barang K3L yang diwajibkan.

Siapa yang Wajib Mengajukan Registrasi K3L?

Registrasi Barang K3L diajukan oleh produsen atau importir sebelum barang beredar di pasar.

Kewajiban tersebut berlaku untuk:

  • Barang produksi dalam negeri
  • Barang asal impor

Untuk barang listrik dan elektronika, pendaftaran dilakukan berdasarkan setiap merek dan tipe sebagaimana diatur dalam Permendag Nomor 33 Tahun 2025.

Oleh karena itu, perusahaan yang memiliki beberapa tipe produk perlu memperhatikan apakah masing-masing tipe memerlukan registrasi tersendiri.

Apa Tujuan Registrasi Barang K3L?

Penerapan Registrasi Barang K3L bertujuan meningkatkan ketelusuran produk dan melindungi konsumen dari kemungkinan risiko yang timbul akibat penggunaan barang.

Barang yang wajib terdaftar harus memenuhi persyaratan K3L serta metode pengujian yang telah ditetapkan.

Dengan adanya registrasi, pemerintah dapat melakukan pengawasan terhadap antara lain:

  • Legalitas Registrasi Barang K3L
  • Kesesuaian barang dengan data registrasi
  • Pencantuman Nomor Registrasi Barang K3L
  • Pemenuhan persyaratan keamanan yang ditetapkan

Dengan demikian, Registrasi K3L tidak hanya berkaitan dengan administrasi, tetapi juga menjadi bagian dari sistem pengawasan barang beredar.

Apa Saja Persyaratan Registrasi K3L?

Secara umum, produsen atau importir perlu mempersiapkan beberapa dokumen untuk pengajuan Registrasi Barang K3L.

Persyaratan tersebut antara lain:

1. Self Declaration of Conformity

Pelaku usaha perlu menyerahkan Pernyataan Mandiri atau Self Declaration of Conformity mengenai kesesuaian barang terhadap persyaratan yang berlaku.

2. Laporan Hasil Uji

Barang yang didaftarkan harus memiliki Laporan Hasil Uji yang mencantumkan informasi seperti:

  • Merek
  • Tipe atau jenis barang
  • Parameter pengujian
  • Hasil pengujian

Sesuai informasi layanan Kementerian Perdagangan, laporan hasil uji yang digunakan dalam pengajuan diterbitkan paling lama 6 bulan sebelum tanggal permohonan.

3. Data Distribusi

Produsen atau importir juga perlu menyampaikan daftar dan alamat pihak yang terlibat dalam distribusi produk, seperti:

  • Distributor
  • Agen
  • Grosir
  • Pengecer

Persyaratan tambahan dapat berlaku sesuai dengan jenis barang yang diajukan.

Oleh karena itu, perusahaan sebaiknya memeriksa kembali ketentuan untuk masing-masing produk sebelum mengajukan registrasi.

Bagaimana Cara Mengajukan Registrasi K3L?

Untuk permohonan baru, Registrasi Barang K3L dilakukan secara online melalui sistem OSS.

Secara umum, prosesnya meliputi:

  1. Pelaku usaha masuk ke sistem OSS.
  2. Memilih layanan Registrasi Barang Terkait K3L.
  3. Mengisi informasi produk.
  4. Mengunggah dokumen persyaratan.
  5. Mengirimkan permohonan.
  6. Instansi terkait melakukan verifikasi dokumen.
  7. Apabila dokumen telah lengkap dan benar, Registrasi Barang K3L diterbitkan.

Berdasarkan informasi layanan Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Registrasi Barang K3L dapat diterbitkan paling lama 3 hari kerja sejak dokumen diterima secara lengkap dan benar.

Sementara itu, pengajuan perubahan atau registrasi ulang dilakukan melalui INATRADE, dengan akses menggunakan SSO OSS.

Berapa Lama Registrasi K3L Berlaku?

Nomor Registrasi Barang K3L berlaku selama produsen atau importir masih memproduksi dan/atau memperdagangkan barang tersebut sesuai ketentuan.

Namun, pelaku usaha wajib melakukan registrasi ulang setiap 5 tahun untuk pemutakhiran data sejak Nomor Registrasi Barang K3L diterbitkan.

Selain itu, produsen atau importir wajib melaporkan apabila terdapat perubahan informasi yang tercantum dalam dokumen pendaftaran maupun data distribusi.

Dengan demikian, pelaku usaha tidak cukup hanya melakukan registrasi satu kali lalu mengabaikan perubahan data produk atau perusahaan.

Apakah Nomor Registrasi K3L Harus Dicantumkan pada Produk?

Ya.

Produsen atau importir wajib mencantumkan Nomor Registrasi Barang K3L pada barang dan/atau kemasan.

Pencantumannya harus:

  • Mudah terlihat
  • Mudah dibaca
  • Tidak mudah rusak

Kewajiban ini berlaku selama barang masih diperdagangkan.

Oleh karena itu, desain kemasan sebaiknya sudah mempertimbangkan ruang untuk pencantuman Nomor Registrasi K3L sebelum produk masuk ke tahap produksi massal atau distribusi.

Apakah K3L Sama dengan SNI?

Tidak.

Registrasi K3L dan Sertifikasi SNI merupakan dua mekanisme regulasi yang berbeda.

Registrasi K3L berlaku untuk barang yang masuk dalam daftar barang terkait K3L sesuai ketentuan Kementerian Perdagangan.

Sementara itu, kewajiban SNI bergantung pada apakah suatu produk termasuk dalam kategori yang telah diberlakukan SNI secara wajib oleh pemerintah.

Karena itu, sebuah produk perlu dianalisis berdasarkan regulasinya masing-masing.

Untuk produk tertentu, kewajiban lain juga dapat berlaku, seperti:

  • SNI Wajib
  • Sertifikasi DJID/SDPPI untuk perangkat telekomunikasi
  • Ketentuan label
  • Petunjuk penggunaan dan kartu jaminan dalam Bahasa Indonesia
  • Ketentuan impor
  • Persyaratan teknis lainnya

Artinya, kepemilikan Registrasi K3L tidak otomatis menggantikan kewajiban regulasi lainnya.

Bagaimana dengan Rancangan Perubahan Permendag Nomor 33 Tahun 2025?

Kementerian Perdagangan saat ini telah mempublikasikan Regulatory Impact Analysis (RIA) untuk rancangan perubahan atas Permendag Nomor 33 Tahun 2025.

Salah satu substansi yang dibahas dalam rancangan tersebut berkaitan dengan perubahan ketentuan Registrasi Barang K3L dan daftar barang terkait K3L.

Namun, perlu diperhatikan bahwa rancangan perubahan tersebut belum dapat diperlakukan sebagai peraturan yang sudah berlaku.

Hingga saat ini, Permendag Nomor 33 Tahun 2025 masih tercatat sebagai regulasi yang berlaku.

Oleh karena itu, perusahaan sebaiknya menggunakan ketentuan Permendag Nomor 33 Tahun 2025 sebagai dasar kepatuhan saat ini sambil tetap memantau perkembangan regulasi terbaru.

Mengapa Pelaku Usaha Perlu Memeriksa Kewajiban K3L Sejak Awal?

Produsen dan importir sebaiknya melakukan identifikasi kewajiban regulasi sebelum produk diproduksi secara massal atau dikirim ke Indonesia.

Pengecekan sejak awal dapat membantu perusahaan menentukan:

  • Apakah produk termasuk barang wajib Registrasi K3L
  • Standar atau persyaratan keamanan yang berlaku
  • Metode pengujian yang diperlukan
  • Laboratorium yang dapat digunakan
  • Dokumen yang perlu disiapkan
  • Kewajiban pencantuman nomor registrasi
  • Apakah terdapat kewajiban tambahan seperti SNI atau DJID/SDPPI

Dengan persiapan tersebut, perusahaan dapat mengurangi risiko pengujian ulang, ketidaksesuaian dokumen, maupun kendala saat produk akan diedarkan.

Butuh Bantuan Registrasi K3L?

PT. Alpha Romeo Teknologi Siap Membantu

PT. Alpha Romeo Teknologi dapat membantu perusahaan dalam mempersiapkan kebutuhan regulasi untuk produk listrik dan elektronika, antara lain:

  • Analisis kewajiban Registrasi Barang K3L
  • Identifikasi produk berdasarkan regulasi
  • Review persyaratan K3L
  • Evaluasi laporan hasil uji
  • Pendampingan pengajuan Registrasi Barang K3L
  • Analisis kewajiban SNI
  • Analisis kewajiban DJID/SDPPI
  • Konsultasi regulasi produk di Indonesia

Dengan melakukan identifikasi regulasi sejak awal, perusahaan dapat memahami kewajiban yang berlaku untuk produknya sebelum proses produksi, impor, maupun pemasaran dilakukan.

#SertifikatK3L #K3L #PERMENDAG33Tahun2025 #KementerianPerdagangan #ProdukElektronika #SNI #SertifikasiProduk #RegulasiIndonesia