Pemerintah Indonesia telah menerapkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025 sebagai klasifikasi terbaru untuk kegiatan usaha di Indonesia.
KBLI 2025 ditetapkan melalui Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia. Selanjutnya, pemerintah melakukan penyempurnaan melalui Peraturan BPS Nomor 6 Tahun 2026.
Implementasi KBLI 2025 juga telah terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS) dan sistem Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU).
Bagi perusahaan yang bergerak di bidang telekomunikasi, elektronik, teknologi informasi, manufaktur perangkat, maupun importasi alat dan perangkat telekomunikasi, perubahan KBLI ini tetap perlu diperhatikan.
Pasalnya, kesesuaian data perusahaan pada OSS menjadi salah satu bagian penting ketika perusahaan akan mengajukan Sertifikasi Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi melalui DJID, yang sebelumnya lebih dikenal masyarakat sebagai sertifikasi SDPPI atau Postel.
Lalu, apakah perusahaan harus mengganti KBLI lama ke KBLI 2025? Dan apakah perubahan tersebut dapat memengaruhi proses sertifikasi DJID?
Berikut penjelasannya.
Apa Itu KBLI?
KBLI atau Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia merupakan sistem klasifikasi yang digunakan pemerintah untuk mengelompokkan kegiatan ekonomi berdasarkan jenis aktivitas usaha.
Sederhananya, KBLI menjelaskan kegiatan usaha apa yang dijalankan oleh sebuah perusahaan.
Kode KBLI digunakan dalam berbagai proses administrasi dan perizinan, antara lain:
- Penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui OSS
- Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha atau PB UMKU
- Pelaporan kegiatan usaha
- Perizinan sektoral
- Pengadaan dan tender
- Registrasi dan perizinan pada kementerian atau lembaga tertentu
Oleh karena itu, perusahaan perlu memastikan kegiatan usaha yang tercantum pada data OSS sesuai dengan aktivitas bisnis yang sebenarnya.
Namun, perlu dipahami bahwa KBLI bukan merupakan identitas perusahaan.
Identitas pelaku usaha dalam sistem perizinan adalah Nomor Induk Berusaha (NIB), sedangkan KBLI berfungsi untuk mengklasifikasikan kegiatan usaha yang tercantum di dalam data perizinan perusahaan.
Apa yang Berubah dari KBLI 2020 ke KBLI 2025?
KBLI 2025 menggantikan KBLI 2020 sebagai klasifikasi terbaru kegiatan ekonomi di Indonesia.
Perubahannya tidak hanya berupa pergantian nomor kode. Dalam beberapa bidang usaha, pembaruan juga dapat mencakup:
- Perubahan nama kegiatan usaha
- Perubahan atau penyempurnaan deskripsi KBLI
- Penggabungan beberapa kegiatan usaha
- Pemecahan satu kegiatan usaha menjadi beberapa klasifikasi baru
- Penyesuaian ruang lingkup kegiatan usaha
- Penambahan klasifikasi untuk kegiatan ekonomi baru
Dengan adanya perubahan tersebut, kode KBLI yang sebelumnya digunakan perusahaan belum tentu memiliki nomor yang sama pada KBLI 2025.
Namun, hal tersebut tidak berarti semua perusahaan harus langsung mengubah Anggaran Dasar atau mengurus ulang seluruh perizinannya.
Apakah Semua Perusahaan Harus Mengubah KBLI Secara Manual?
Tidak selalu.
Pemerintah memberikan mekanisme penyesuaian berdasarkan jenis perubahan yang terjadi.
Apabila perubahan dari KBLI lama ke KBLI 2025 hanya berupa perubahan kode numerik tanpa mengubah substansi kegiatan usaha, sistem OSS dan AHU dapat melakukan penyesuaian secara otomatis.
Artinya, perusahaan tidak perlu mengubah Anggaran Dasar hanya karena nomor KBLI mengalami perubahan apabila kegiatan usahanya tetap sama.
Selain itu, Perizinan Berusaha, Persyaratan Dasar, maupun PB UMKU yang telah terbit sebelum implementasi KBLI 2025 pada prinsipnya tetap berlaku.
Namun, kondisinya berbeda apabila terdapat perubahan pada:
- Maksud dan tujuan perusahaan
- Ruang lingkup kegiatan usaha
- Jenis kegiatan usaha
- Substansi kegiatan yang tercantum dalam Anggaran Dasar
Dalam kondisi tersebut, perusahaan mungkin perlu melakukan perubahan data perusahaan melalui AHU dan, apabila diperlukan, melakukan perubahan Anggaran Dasar melalui notaris.
Setelah perubahan selesai, perusahaan perlu memastikan data terbaru telah tersinkronisasi dengan OSS.
Apa Hubungan KBLI 2025 dengan Sertifikasi DJID (SDPPI)?
Perusahaan yang ingin mengajukan Sertifikat Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi perlu memulai prosesnya melalui OSS.
Berdasarkan ketentuan perizinan berusaha sektor telekomunikasi, pelaku usaha mengajukan sertifikasi melalui menu PB UMKU di OSS.
Dalam proses tersebut, perusahaan akan:
- Masuk ke sistem OSS.
- Memilih KBLI perusahaan.
- Memilih PB UMKU Sertifikat Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi.
- Mendapatkan ID Izin PB UMKU dari OSS.
- Menggunakan ID Izin tersebut untuk melanjutkan proses permohonan pada Fasilitas Layanan Sertifikasi DJID.
- Mengisi formulir dan melengkapi dokumen persyaratan sertifikasi.
Dengan demikian, kesesuaian dan ketersediaan data perusahaan pada OSS tetap memiliki peran penting dalam proses administrasi sertifikasi.
Apakah Sertifikasi DJID Hanya Bisa Diajukan dengan KBLI Telekomunikasi?
Tidak.
Hal ini penting untuk dipahami karena sering menimbulkan kesalahpahaman.
Berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 15 Tahun 2025, PB UMKU untuk Sertifikat Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi dibuka untuk seluruh KBLI.
Artinya, perusahaan tidak harus memiliki satu kode KBLI telekomunikasi tertentu hanya untuk dapat mengajukan sertifikasi perangkat.
Sebagai contoh, perusahaan perdagangan, manufaktur, distributor, atau perusahaan dengan kegiatan usaha lain tetap dapat mengajukan sertifikasi selama memenuhi persyaratan sebagai pemohon sesuai ketentuan yang berlaku.
Oleh karena itu, persoalan utama bukan sekadar memiliki atau tidak memiliki “KBLI telekomunikasi”.
Yang lebih penting adalah memastikan:
- Data perusahaan pada OSS sudah sesuai.
- NIB perusahaan masih aktif dan sesuai kegiatan usaha.
- KBLI telah mengikuti klasifikasi yang berlaku.
- PB UMKU dapat diproses melalui OSS.
- ID Izin dapat diterbitkan.
- Dokumen pemohon sertifikasi sesuai dengan ketentuan DJID.
Apakah KBLI Lama Bisa Menghambat Sertifikasi DJID?
Penggunaan data KBLI yang belum sesuai tidak selalu berarti sertifikasi otomatis ditolak.
Namun, data perusahaan yang belum tersinkronisasi atau belum sesuai dengan KBLI terbaru dapat menimbulkan kendala administratif ketika perusahaan menggunakan layanan OSS.
Misalnya, perusahaan dapat mengalami kesulitan apabila data kegiatan usaha di OSS tidak sesuai dengan data badan usaha yang tercatat pada AHU.
Selain itu, perbedaan data dapat memengaruhi proses ketika perusahaan ingin membuat atau menggunakan PB UMKU untuk keperluan sertifikasi.
Oleh karena itu, perusahaan yang berencana mengajukan sertifikasi sebaiknya melakukan pengecekan data perusahaan lebih awal.
Langkah tersebut penting terutama apabila sebelumnya perusahaan menggunakan KBLI 2020 atau memiliki data badan usaha yang belum diperbarui.
Kapan Perusahaan Perlu Mengubah Akta?
Perubahan KBLI tidak otomatis berarti perusahaan harus mengubah Akta Perusahaan.
Jika perubahan hanya berupa konversi nomor KBLI dan tidak mengubah substansi kegiatan usaha, penyesuaian dapat dilakukan melalui sinkronisasi sistem.
Sebaliknya, perubahan Akta dapat diperlukan apabila penyesuaian KBLI menyebabkan atau berkaitan dengan perubahan:
- Maksud perusahaan
- Tujuan perusahaan
- Kegiatan usaha
- Ruang lingkup usaha yang tercantum dalam Anggaran Dasar
Dalam kondisi tersebut, perusahaan perlu melakukan perubahan melalui notaris dan AHU terlebih dahulu.
Setelah itu, data perusahaan perlu diperbarui atau disinkronkan kembali pada sistem OSS.
Karena proses tersebut dapat membutuhkan waktu, perusahaan sebaiknya tidak menunggu sampai proses sertifikasi perangkat akan dimulai.
Apa yang Perlu Dicek Sebelum Mengajukan Sertifikasi DJID?
Sebelum mengajukan sertifikasi perangkat telekomunikasi, perusahaan sebaiknya melakukan beberapa pengecekan awal.
1. Periksa NIB pada OSS
Pastikan NIB perusahaan masih aktif dan data perusahaan sudah sesuai dengan kondisi terbaru.
2. Periksa KBLI Perusahaan
Pastikan kode dan deskripsi KBLI sesuai dengan KBLI 2025 dan kegiatan usaha perusahaan.
Jika sistem telah melakukan konversi otomatis, perusahaan tetap sebaiknya mengecek apakah hasil konversi tersebut sesuai.
3. Periksa Data pada AHU
Untuk perusahaan berbadan hukum, pastikan data pada AHU sesuai dengan data OSS.
Jika terdapat perubahan kegiatan usaha, perusahaan mungkin perlu melakukan perubahan Anggaran Dasar terlebih dahulu.
4. Pastikan PB UMKU Dapat Dibuat
Perusahaan perlu memastikan menu PB UMKU Sertifikat Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi dapat digunakan melalui OSS.
5. Pastikan ID Izin PB UMKU Terbit
ID Izin menjadi bagian dari tahapan pengajuan sertifikasi untuk melanjutkan proses melalui Fasilitas Layanan Sertifikasi DJID.
6. Siapkan Dokumen Sertifikasi
Selain aspek OSS dan KBLI, perusahaan juga perlu menyiapkan dokumen teknis dan administratif sesuai jenis perangkat yang akan disertifikasi.
Dokumen tersebut dapat mencakup test report, spesifikasi teknis, dokumen pemohon, dokumen merek, serta dokumen lain sesuai persyaratan sertifikasi.
Mengapa Penyesuaian KBLI Perlu Dilakukan Lebih Awal?
Perusahaan sering kali baru mengecek data OSS ketika akan mengajukan perizinan atau sertifikasi.
Cara tersebut dapat menimbulkan risiko keterlambatan apabila ternyata terdapat data yang harus diperbaiki.
Sebagai contoh, apabila perusahaan harus mengubah kegiatan usaha pada Anggaran Dasar, prosesnya dapat melibatkan:
- Notaris
- Sistem AHU
- Sinkronisasi data perusahaan
- Pembaruan pada OSS
- Pemeriksaan kembali PB UMKU
Karena itu, perusahaan sebaiknya melakukan pengecekan sebelum menentukan jadwal pengajuan sertifikasi.
Dengan persiapan lebih awal, perusahaan memiliki waktu untuk menyelesaikan masalah administratif tanpa mengganggu target peluncuran atau pemasaran produk.
Apa Dampaknya bagi Perusahaan Telekomunikasi dan Importir?
Bagi perusahaan yang bergerak dalam impor, distribusi, manufaktur, maupun perdagangan alat dan perangkat telekomunikasi, kesesuaian data perizinan dapat memengaruhi kelancaran proses bisnis.
Beberapa dampak yang perlu diperhatikan antara lain:
- Potensi keterlambatan pembuatan PB UMKU.
- Kendala penerbitan atau penggunaan ID Izin.
- Ketidaksesuaian antara data OSS dan AHU.
- Perlunya perubahan Anggaran Dasar apabila kegiatan usaha berubah.
- Mundurnya jadwal pengajuan sertifikasi perangkat.
- Potensi keterlambatan pemasaran atau distribusi produk.
Namun, dampak tersebut sangat bergantung pada kondisi data masing-masing perusahaan.
Oleh karena itu, perusahaan tidak perlu langsung melakukan perubahan dokumen tanpa terlebih dahulu memeriksa hasil konversi dan data yang tercantum pada OSS.
Implementasi KBLI 2025 membawa perubahan pada klasifikasi kegiatan usaha yang digunakan dalam sistem perizinan Indonesia.
Namun, tidak semua perusahaan harus mengubah KBLI secara manual atau melakukan perubahan Akta.
Apabila perubahan hanya berupa penyesuaian kode numerik tanpa mengubah substansi kegiatan usaha, sistem OSS dan AHU dapat melakukan konversi secara otomatis.
Sebaliknya, apabila terdapat perubahan maksud, tujuan, atau kegiatan usaha, perusahaan mungkin perlu melakukan perubahan dokumen perusahaan melalui notaris dan AHU.
Dalam proses Sertifikasi DJID (SDPPI), perusahaan juga perlu memastikan data NIB dan KBLI di OSS telah sesuai karena pengajuan sertifikasi untuk pelaku usaha dimulai melalui PB UMKU dan dilanjutkan menggunakan ID Izin yang diterbitkan OSS.
Perlu ditegaskan bahwa PB UMKU Sertifikat Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi dibuka untuk seluruh KBLI. Dengan demikian, perusahaan tidak diwajibkan memiliki satu KBLI telekomunikasi tertentu hanya untuk mengajukan sertifikasi perangkat.
Hal yang paling penting adalah memastikan data perusahaan, kegiatan usaha, NIB, KBLI, dan dokumen pendukung telah sesuai sebelum proses sertifikasi dimulai.
Dengan melakukan pengecekan sejak awal, perusahaan dapat mengurangi risiko kendala administratif yang berpotensi memengaruhi jadwal sertifikasi maupun pemasaran produk di Indonesia.
Butuh Bantuan Terkait Sertifikasi DJID (SDPPI)?
PT. Alpha Romeo Teknologi Siap Membantu Proses Sertifikasi Anda
Apabila perusahaan Anda membutuhkan bantuan terkait:
- Sertifikasi DJID/SDPPI/Postel
- Analisis regulasi SAR
- Review dokumen dan test report
- Evaluasi dokumen sertifikasi
- Re-sertifikasi perangkat seluler dan tablet
- RF & EMC Testing
PT. Alpha Romeo Teknologi siap membantu proses sertifikasi alat dan perangkat telekomunikasi Anda secara profesional dan menyeluruh.
Tim kami juga dapat membantu melakukan pengecekan awal terhadap kebutuhan administrasi sertifikasi sebelum proses pengajuan dilakukan.
Dengan persiapan dokumen dan identifikasi persyaratan yang tepat sejak awal, proses sertifikasi dapat berjalan lebih efektif dan terarah.
Referensi Regulasi
- Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.
- Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.
- Surat Edaran Bersama Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM, Menteri Hukum, dan Kepala Badan Pusat Statistik mengenai implementasi penyesuaian KBLI 2025.
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 15 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk/Jasa pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran serta Sektor Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
#KBLI2025 #OSS #DJID #SDPPI #SertifikasiDJID #SertifikasiSDPPI #TelekomunikasiIndonesia #PerizinanBerusaha #NIB #AlphaRomeoTeknologi
