PT. ALPHA ROMEO TEKNOLOGI

persyaratan teknis SDPPI

Standar Teknis Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi

Bagi anda para pemohon sertifikasi SDPPI postel, tentu sudah tidak asing dengan istilah standar teknis/persyaratan teknis alat dan/atau perangkat telekomunikasi. Namun apakah anda sudah memahami hal tersebut? 

Bagi anda yang berencana melakukan sertifikasi postel, tentu sudah mulai mencari tahu tentang standar teknis alat dan/atau perangkat teknis. 

Nah, melalui artikel ini, kami bermaksud untuk menjelaskan tentang Standar teknis bagi alat dan/atau perangkat sertifikasi postel, dan hal-hal yang perlu diketahui tentang Standar tersebut. 

Yuk langsung saja kita bahas!.

Pengertian Standar Teknis

Standar Teknis adalah persyaratan teknis Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang mencakup aspek elektronis, keselamatan, kesehatan, keamanan, dan/atau lingkungan. Standar ini diberlakukan bagi setiap perangkat yang beroperasi di indonesia. Mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran, Standar teknis diberlakukan untuk: 

  • Melindungi masyarakat dari kemungkinan kerugian yang ditimbulkan akibat pemakaian alat dan/atau perangkat telekomunikasi. Sebagai contoh, jika anda membeli alat/perangkat telekomunikasi dari luar negeri tanpa melalui sertifikasi sesuai standar, maka besar kemungkinan alat tersebut tidak dapat berfungsi dengan optimal. 
  • Mencegah saling mengganggu antar alat dan/atau perangkat telekomunikasi, Indonesia menetapkan spektrum frekuensi tertentu bagi setiap alat dan/atau perangkat telekomunikasi, jika perangkat yang anda gunakan belum sesuai standar, maka dapat mengganggu frekuensi perangkat lain. 
  • Menjamin keterhubungan dalam jaringan telekomunikasi. Alat dan/atau perangkat yang telah sesuai spesifikasi maupun standar teknis, maka alat tersebut dapat bekerja dengan alat dan/atau perangkat lain yang telah berfungsi di Indonesia. 
  • Mendorong berkembangnya industri, inovasi, dan rekayasa teknologi Telekomunikasi Nasional. Semakin berkembang teknologi, maka akan semakin banyak alat dan perangkat telekomunikasi yang berlaku dan digunakan di Indonesia. Standar teknis dapat membantu baik dari sisi pemerintah, produsen, dan konsumen untuk mengetahui dan melakukan penyesuaian terhadap alat dan perangkat yang telah berfungsi.

Siapa yang menetapkan Standar Teknis?

Standar teknis alat dan perangkat Telekomunikasi menjadi ranah bagi Kementerian Komunikasi dan Informatika, terutama oleh Ditjen SDPPI dan Ditjen PPI. Standar Teknis ditetapkan oleh Menteri dan Ditjennya, dituangkan dalam bentuk Keputusan Menteri (Kepmen) ataupun Peraturan Direktorat Jenderal (Perdirjen). 

Standar teknis terus diperbaharui menyesuaikan dengan kebutuhan pemohon dan perkembangan teknologi di Indonesia. Apabila terdapat alat dan/atau perangkat yang belum memiliki standar teknis, maka Kemenkominfo, secara khusus Ditjen SDPPI akan merumuskan Standar Teknis melalui 3 cara, yaitu: 

  • Adopsi standar internasional atau standar regional; 
  • Adaptasi standar internasional atau standar regional
  • Hasil pengembangan industri, inovasi, dan rekayasa Teknologi Telekomunikasi Nasional.

Jika terdapat kondisi tertentu, Menteri dapat menyetujui penggunaan standar internasional untuk alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang belum memiliki standar teknis lho, hal ini tertuang pada Pasal 37 ayat (3) PP No. 46 tahun 2021.

Label Larangan Perubahan Alat

Alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang akan digunakan di Indonesia terlebih dahulu dicek kesesuaiannya dengan standar. Dengan adanya standar teknis, hal ini dijadikan acuan dalam melakukan sertifikasi bagi alat dan/atau perangkat telekomunikasi, dan hal ini dikenakan biaya sertifikat. 

Alat yang telah disertifikasi wajib menggunakan label yang dilekatkan pada perangkat telekomunikasi, hal ini berfungsi untuk menjamin bahwa alat dan/atau perangkat tersebut sesuai dengan standar teknis yang telah ditetapkan. 

Jika produsen/pemohon melakukan perubahan pada alat dan/atau perangkat, maka wajib melakukan sertifikasi ulang, agar tetap sesuai dengan standar teknis yang berlaku.

Sertifikasi SDPPI Label

Acuan standar teknis yang terbaru dapat anda cek di laman sertifikasi SDPPI postel atau melalui menu regulasi di laman www.postel.go.id. Sebagai contoh, salah satu acuan dan regulasi terbaru yang telah terbit adalah Standar Teknis Perangkat Telekomunikasi Free Space Optics melalui Kepmen Kominfo Nomor 59 tahun 2022.

Sanksi Administratif Sertifikasi SDPPI Postel

Jika sebagai perusahaan produsen, distributor alat dan/atau perangkat telekomunikasi melakukan pelanggaran atau ketidaksesuaian sertifikasi, maka akan ada sanksi yang berlaku, diantaranya: 

  • Teguran tertulis, Teguran diberikan paling banyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu masing-masing paling lama 1 (satu) bulan. Dimana teguran masih dapat membertimbangkan tanggapan dan/atau keberatan tertulis dari pemohon/pelaku usaha lho. 
  • Pengenaan denda administratif,  
  • Penghentian sementara kegiatan berusaha; 
  • Pemutusan akses; 
  • Daya paksa polisional;
  • Pencabutan layanan, pencabutan yang dimaksud adalah pencabutan berdasarkan dengan jenis penyelenggaraan yang dilanggar ya, tidak berakibat pada pencabutan jenis penyelenggaraan yang lain; dan/atau
  • Pencabutan Perizinan Berusaha

Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif bagi pelanggar tertuang dalam Peraturan Direktorat Jenderal (Perdirjen) Nomor 07 tahun 2021 tentang Tata Cara Pembinaan, Pengawasan, dan Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio, dan Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi.

Sudah siap melakukan sertifikasi SDPPI Postel?

Dengan mengenali Standar teknis yang berlaku, anda dapat mulai mengenali perangkat yang akan anda ajukan sertifikasi.

Dengan artikel ini pula, anda dapat mengenal hal dasar tentang Standar Teknis bagi Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi. 

Tentunya akan semakin paham jika anda ingin melakukan sertifikasi. 

Masih kesulitan? Hubungi kami untuk proses sertifikasi Postel/SDPPI!

 

Bagikan halaman ini