Kementerian Komunikasi dan Digital (KOMDIGI) resmi menerbitkan Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 44 Tahun 2025 tentang Standar Teknis Transiver Radio Amatir.
Regulasi tersebut ditetapkan pada 18 Februari 2025 dan mulai berlaku enam bulan sejak tanggal penetapan atau pada 18 Agustus 2025.
KEPMEN KOMDIGI Nomor 44 Tahun 2025 menjadi standar teknis terbaru yang harus diperhatikan untuk transiver radio amatir yang dibuat, dirakit, dimasukkan untuk diperdagangkan dan/atau digunakan di wilayah Indonesia.
Regulasi ini mengatur beberapa aspek penting, mulai dari persyaratan catu daya, keselamatan listrik, kompatibilitas elektromagnetik (EMC), hingga persyaratan frekuensi radio.
Pemenuhan standar teknis tersebut dibuktikan dengan Sertifikat Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
1. Apa Itu Transiver Radio Amatir?
Menurut KEPMEN KOMDIGI Nomor 44 Tahun 2025, transiver radio amatir adalah alat telekomunikasi yang mempunyai fungsi memancarkan dan menerima gelombang radio untuk kegiatan radio amatir.
Secara teknis, perangkat transiver radio amatir terdiri dari tiga bagian utama, yaitu:
- Pemancar (Transmitter)
Digunakan untuk memancarkan sinyal atau gelombang radio. - Penerima (Receiver)
Digunakan untuk menerima sinyal radio dari stasiun radio amatir lainnya. - Penala Frekuensi Radio (Tuning)
Digunakan untuk memilih atau menyesuaikan frekuensi radio yang akan digunakan.
Kegiatan amatir radio sendiri tidak hanya berkaitan dengan hobi komunikasi radio. Berdasarkan ketentuan kegiatan amatir radio di Indonesia, aktivitas tersebut juga dapat mencakup pengembangan teknik radio, komunikasi antarsesama stasiun radio amatir, latihan komunikasi, serta dukungan komunikasi dalam kondisi tertentu seperti keadaan darurat dan penanggulangan bencana.
2. Mengapa Standar Teknis Baru Ini Penting?
Transiver radio amatir bekerja menggunakan spektrum frekuensi radio dengan karakteristik frekuensi dan daya pancar yang berbeda-beda.
Karena menggunakan spektrum radio, perangkat yang tidak memenuhi persyaratan teknis dapat berpotensi menghasilkan emisi yang tidak sesuai atau menyebabkan gangguan terhadap sistem komunikasi radio lainnya.
Oleh karena itu, KEPMEN KOMDIGI Nomor 44 Tahun 2025 menetapkan batas dan parameter teknis yang harus dipenuhi oleh transiver radio amatir.
Pengaturan tersebut mencakup antara lain:
- Persyaratan catu daya
- Keselamatan listrik
- Electromagnetic Compatibility (EMC)
- Pita frekuensi radio
- Daya keluaran pemancar
- Spurious emission
- Metode pengujian
Dengan adanya standar yang jelas, perangkat dapat dievaluasi berdasarkan parameter teknis yang sama sebelum digunakan atau diperdagangkan di Indonesia.
3. Apa Saja Standar Teknis yang Diatur?
KEPMEN KOMDIGI Nomor 44 Tahun 2025 mengatur empat kelompok persyaratan teknis utama.
A. Persyaratan Catu Daya
Untuk transiver radio amatir yang menggunakan catu daya AC, seluruh parameter teknis harus dapat dipenuhi ketika perangkat bekerja menggunakan tegangan:
AC 220 V ± 10% dengan frekuensi 50 Hz ± 2%.
Apabila perangkat menggunakan catu daya eksternal, seperti converter AC/DC atau adaptor, catu daya tersebut tidak boleh memengaruhi kemampuan perangkat dalam memenuhi parameter teknis yang dipersyaratkan.
Dengan demikian, sistem catu daya yang digunakan menjadi bagian penting dalam pengujian dan evaluasi perangkat.
B. Persyaratan Keselamatan Listrik
Transiver radio amatir juga harus memenuhi persyaratan keselamatan listrik.
Standar yang dapat digunakan meliputi:
- SNI IEC 60950-1:2016
- IEC 60950-1
- SNI IEC 62368-1:2014
- IEC 62368-1
Parameter keselamatan listrik yang dievaluasi antara lain:
- Tegangan berlebih, kuat listrik, atau kuat dielektrik
- Arus bocor atau arus sentuh
Untuk pengujian yang menggunakan pendekatan berbasis risiko sesuai IEC 62368-1, proses penilaian juga mencakup identifikasi sumber energi, klasifikasi potensi bahaya, serta evaluasi perlindungan terhadap sumber energi tersebut.
Persyaratan ini bertujuan memastikan aspek keselamatan listrik perangkat dievaluasi berdasarkan standar yang ditetapkan.
C. Persyaratan Electromagnetic Compatibility (EMC)
Dalam persyaratan EMC, transiver radio amatir diklasifikasikan menjadi tiga jenis perangkat:
- Fixed Equipment
Perangkat yang dipasang secara tetap atau menggunakan catu daya AC. - Vehicular Equipment
Perangkat yang digunakan pada kendaraan dan menggunakan baterai utama kendaraan sebagai sumber daya. - Portable Equipment
Perangkat portabel dengan baterai sebagai sumber daya utama.
Apabila vehicular equipment atau portable equipment memiliki kemampuan untuk menggunakan catu daya AC, perangkat tersebut dikategorikan sebagai fixed equipment untuk kebutuhan persyaratan EMC.
Untuk persyaratan emisi EMC, perangkat harus memenuhi salah satu standar yang ditentukan, antara lain:
- SNI CISPR 32:2015 atau versi termutakhir
- IEC CISPR 32
- ETSI EN 301 489-1 dan ETSI EN 301 489-15
Parameter pengujian emisi dapat mencakup:
- Emisi radiasi pada enclosure port
- Emisi konduksi pada port daya DC
- Emisi konduksi pada port daya AC
- Emisi konduksi pada wired network port
Sementara itu, ketentuan mengenai EMC immunity atau kekebalan elektromagnetik ditetapkan melalui Keputusan Menteri tersendiri.
Artinya, KEPMEN KOMDIGI Nomor 44 Tahun 2025 secara khusus telah menetapkan ketentuan emisi EMC, sementara mekanisme kewajiban untuk aspek immunity mengikuti regulasi tersendiri.
4. Persyaratan Frekuensi Radio
Persyaratan frekuensi radio menjadi salah satu bagian utama dalam standar teknis transiver radio amatir.
Setiap perangkat harus memenuhi ketentuan mengenai:
- Pita frekuensi radio
- Rentang frekuensi kerja
- Daya keluaran conducted
- Spurious emission pemancar
Regulasi mencakup berbagai pita frekuensi radio amatir mulai dari:
- LF (Low Frequency)
- MF (Medium Frequency)
- HF (High Frequency)
- VHF (Very High Frequency)
- UHF (Ultra High Frequency)
- SHF (Super High Frequency)
Batas daya keluaran berbeda sesuai dengan pita frekuensi dan, untuk pita tertentu, berdasarkan jenis perangkat seperti handheld, mobile, maupun base/repeater.
Sebagai contoh, pada pita VHF 144–148 MHz, daya keluaran conducted dibatasi hingga:
- Handheld: ≤10 W
- Mobile: ≤100 W
- Base/Repeater: ≤100 W
Sementara itu, pada pita UHF 430–440 MHz berlaku batas:
- Handheld: ≤10 W
- Mobile: ≤100 W
- Base/Repeater: ≤100 W
Selain daya keluaran, perangkat juga harus memenuhi batas spurious emission.
Untuk perangkat yang bekerja pada frekuensi hingga 30 MHz, batas atenuasi spurious emission ditentukan berdasarkan daya keluaran atau 50 dBc sesuai formula yang tercantum dalam regulasi.
Sementara itu, untuk perangkat yang beroperasi di atas 30 MHz, batasnya ditentukan berdasarkan daya keluaran atau 70 dBc sesuai ketentuan yang berlaku.
5. Bagaimana Metode Pengujiannya?
KEPMEN KOMDIGI Nomor 44 Tahun 2025 tidak hanya menentukan parameter teknis, tetapi juga mengatur metode pengujian.
Keselamatan Listrik
Untuk aspek keselamatan listrik, metode pengujian dapat mengacu pada:
- SNI IEC 60950-1:2016 atau versi termutakhir
- SNI IEC 62368-1:2014 atau versi termutakhir
- IEC 60950-1
- IEC 62368-1
Pengujian EMC
Untuk aspek kompatibilitas elektromagnetik, perangkat dapat diuji berdasarkan:
- SNI CISPR 32:2015 atau versi termutakhir
- IEC CISPR 32
- ETSI EN 301 489-1
- ETSI EN 301 489-15
- Metode pengujian lain yang ditetapkan oleh direktur jenderal yang menyelenggarakan urusan standardisasi alat dan/atau perangkat telekomunikasi
Pengujian Frekuensi Radio
Pengujian transiver radio amatir dilakukan pada kondisi lingkungan normal atau berdasarkan metode pengujian yang sesuai.
Selain itu, pengujian dilakukan berdasarkan spesifikasi teknis transiver radio amatir yang diajukan.
Oleh karena itu, perusahaan perlu memastikan bahwa spesifikasi produk, konfigurasi pengujian, dan dokumen teknis sesuai dengan perangkat yang akan disertifikasi.
6. Pengecualian Penerapan Standar Teknis
KEPMEN KOMDIGI Nomor 44 Tahun 2025 memberikan pengecualian terhadap kewajiban standar teknis untuk transiver radio amatir yang digunakan untuk keperluan tertentu.
Pengecualian tersebut berlaku untuk:
- Penelitian dan pengembangan (Research and Development/R&D)
- Penanggulangan bencana
- Uji coba teknologi
Namun, terdapat syarat penting.
Perangkat yang digunakan untuk kegiatan tersebut tidak boleh dikomersialkan atau diperdagangkan.
Artinya, pengecualian tersebut tidak dapat secara otomatis digunakan untuk perangkat yang akan dijual atau diedarkan secara komersial di Indonesia.
7. Bagaimana dengan Test Report yang Terbit Sebelum Regulasi Berlaku?
KEPMEN KOMDIGI Nomor 44 Tahun 2025 juga memberikan ketentuan transisi untuk laporan hasil uji.
Test report transiver radio amatir yang telah diterbitkan sebelum regulasi ini mulai berlaku tetap dapat diajukan sebagai bagian dari persyaratan permohonan sertifikat.
Namun, test report tersebut hanya dapat digunakan sepanjang:
- Tidak bertentangan dengan KEPMEN KOMDIGI Nomor 44 Tahun 2025
- Tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya
Dengan demikian, perusahaan yang telah memiliki existing test report tidak otomatis harus melakukan pengujian ulang.
Namun, isi test report tetap perlu dievaluasi untuk memastikan parameter, standar pengujian, frekuensi, daya keluaran, serta data teknis lainnya masih sesuai dengan persyaratan terbaru.
8. Sertifikasi Perangkat Berbeda dengan Izin Amatir Radio
Hal lain yang penting dipahami adalah perbedaan antara sertifikasi perangkat dan izin untuk mengoperasikan stasiun radio amatir.
Pemenuhan standar teknis KEPMEN KOMDIGI Nomor 44 Tahun 2025 dibuktikan melalui Sertifikat Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi.
Namun, kepemilikan sertifikat perangkat tidak otomatis memberikan izin kepada seseorang untuk mengoperasikan stasiun radio amatir.
Kegiatan amatir radio di Indonesia juga memiliki ketentuan tersendiri mengenai Izin Amatir Radio (IAR).
IAR merupakan izin untuk mendirikan, memiliki, dan mengoperasikan stasiun radio amatir.
Karena itu, perusahaan atau pengguna perlu membedakan antara:
- Sertifikasi perangkat, yang berkaitan dengan pemenuhan standar teknis alat/perangkat; dan
- Izin operasional amatir radio, yang berkaitan dengan hak seseorang untuk menjalankan kegiatan dan mengoperasikan stasiun radio amatir.
Butuh Bantuan untuk Sertifikasi Transiver Radio Amatir?
PT. Alpha Romeo Teknologi Siap Membantu Proses Sertifikasi Anda
Apabila perusahaan Anda berencana memasarkan atau mengimpor transiver radio amatir ke Indonesia, identifikasi standar teknis sejak awal dapat membantu mengurangi risiko ketidaksesuaian pengujian dan dokumen.
PT. Alpha Romeo Teknologi menyediakan pendampingan terkait:
- Analisis kewajiban Sertifikasi DJID/SDPPI
- Analisis KEPMEN KOMDIGI Nomor 44 Tahun 2025
- Sertifikasi alat dan perangkat telekomunikasi
- Review spesifikasi teknis perangkat
- Evaluasi dan review test report
- RF Testing
- EMC Testing
- Electrical Safety Testing
- Re-sertifikasi perangkat telekomunikasi
- Konsultasi regulasi telekomunikasi Indonesia
Tim kami dapat membantu perusahaan mengidentifikasi persyaratan teknis dan dokumen yang dibutuhkan sebelum proses sertifikasi dimulai.
Dengan persiapan regulasi, pengujian, dan dokumen yang tepat sejak awal, proses sertifikasi dapat dilakukan secara lebih terarah dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
#KEPMEN KOMDIGI 44 Tahun 2025 #Transiver Radio Amatir #Radio Amatir #DJID #SDPPI #Sertifikasi DJID #Sertifikasi SDPPI #RF Testing #EMC Testing #Komdigi
